online counter

Baak Gunadarma

Studentsite Gunadarma

Staffsite Gunadarma

Library Gunadarma

Seminar Gunadarma

UGpedia Gunadarma

/blog/ati

/blog/hanum

/blog/mwiryana

/blog/ussie

/blog/pardede

Backoholiczone

DeRish_Blog's

RoMMy_Blog's

SetiaBudie_Blog's

ArieFUsman_Blog's

Aditiya_Blog's

Reza-1_Blog's

Reza-2_Blog's

Fatchur_Blog's

RizkiaAssani_Blog's

Ilham_Blog's

AlfaRobi_Blog's

Victor_Blog's

Gatot_Blog's

Adut_Blog's

Taufik_Blog's

D Sandi_Blog's

Deri_Blog's

Teukirfan_Blog's

Nova_Blog's

Ryan_Blog's

Shandi_Tole_Blog's

^Knowledge that keep our Life more Usefull^.

A kind of blog that may give you useful knowledge about environment, life, love, kindness, honest, family, friends, friendship, relationship, health, techno and others.

"Status Yahoo ID di Blog !" "Tips Cara mudah memasang file.swf di Blog (Blogspot) Classic Template's !" "Hari Valentine Day 14 Februari, Pandangan Islam - Haram/Halal ?" "Google Siapkan Komputer Kuantum Masa Depan" "Toshiba Juga Punya (mini) Camcorder Loh" "Wimax Sudah Bisa Dinikmati?" "Google dengan HTC, sebuah smart phone baru !" "First USB v3.0 HUB Contoller VIA !" "Early warning system earthquake tercepat, Jepang !" "Anda suka menggunakan kata password dengan ferrari & Chelsea ?"

Sunday, February 14, 2010

Nikah Siri ? Rencana Bisa kena hukuman Pidana loh !


Buat kalian yang masih remaja maupun yang sedang dalam tahap keseriusan, jangan pernah sekali-kali berfikir atas kalimat yaitu Nikah siri..?Sebelumnya saya ingin sedikit mengupas atas pengertian apa itu Nikah siri ?
A 'nikah siri' pernikahan (sering disebut 'nikah dibawah tangan') memerlukan suatu pernikahan Islam yang dilakukan oleh seorang Muslim 'ulama' tidak diizinkan oleh Departemen Agama untuk melakukan perkawinan, dan sering dianggap sebagai sah dalam hukum Islam dengan syarat bahwa saksi adalah saat ini.
However very often 'nikah siri' is done fairly secretly and without the presence of witnesses. Namun sangat sering 'nikah siri' dilakukan secara adil diam-diam dan tanpa kehadiran saksi.
Nah setelah tau apa itu Nikah siri?Menrut kalian setuju gk sich tentang pernikahan nikah siri.. Hal ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana bagi pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan dalam masyarakat. Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa nikah siri harus dipidana "Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? 'Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram,' urainya saat diwawancara oleh detik.

Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom.

lalu bagaiman pandangan kalian atas Jenis pernikahan nikah siri ??tetap di lestarikan sebagai budaya atau perlu dipidana dengan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal 5 juta rupiah? Jaya terus IndonesiaKu..

editor: Admin
sumber: detik.com

Labels: , , , ,

6 Comments:

Blogger Unknown said...

waahh..bahaya juga iahh. hmm

February 17, 2010 at 11:45 PM  
Blogger Adit's Blog said...

nih dia nih yg lagi hangat2nya di omongin.
btw...RUU-nya udah di buat apa blm pin?

buat cwe kasihan rugi klu nikah sirih bisa di boongin nti'y, lebih untung pihak cwo.

February 18, 2010 at 12:39 PM  
Blogger Great_Knowledge said...

@ nunna, bahaya knp?

@adit, itu dy.. mw gmn lg.. mau gk mau harus terima dit, klw gk mereka hrs daftr bikin surat akat nikah..

February 19, 2010 at 10:41 AM  
Blogger Unknown said...

bahaya klo nikah siri,, kaum ce yg bnyk d rugiin teuh,,

February 19, 2010 at 12:55 PM  
Blogger Great_Knowledge said...

@nunna, maka dari itu pemerintah turun tangan atas masalah ini..:)

February 19, 2010 at 1:51 PM  
Blogger Adit's Blog said...

betul...betul...betul

hihihihi....

February 21, 2010 at 2:55 PM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home