Nikah Siri ? Rencana Bisa kena hukuman Pidana loh !
Buat kalian yang masih remaja maupun yang sedang dalam tahap keseriusan, jangan pernah sekali-kali berfikir atas kalimat yaitu Nikah siri..?Sebelumnya saya ingin sedikit mengupas atas pengertian apa itu Nikah siri ?
A 'nikah siri' pernikahan (sering disebut 'nikah dibawah tangan') memerlukan suatu pernikahan Islam yang dilakukan oleh seorang Muslim 'ulama' tidak diizinkan oleh Departemen Agama untuk melakukan perkawinan, dan sering dianggap sebagai sah dalam hukum Islam dengan syarat bahwa saksi adalah saat ini. However very often 'nikah siri' is done fairly secretly and without the presence of witnesses. Namun sangat sering 'nikah siri' dilakukan secara adil diam-diam dan tanpa kehadiran saksi.
Nah setelah tau apa itu Nikah siri?Menrut kalian setuju gk sich tentang pernikahan nikah siri.. Hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana bagi pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan dalam masyarakat. Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa nikah siri harus dipidana "Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? 'Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram,' urainya saat diwawancara oleh detik.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom.
lalu bagaiman pandangan kalian atas Jenis pernikahan nikah siri ??tetap di lestarikan sebagai budaya atau perlu dipidana dengan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal 5 juta rupiah? Jaya terus IndonesiaKu..
editor: Admin
sumber: detik.com
Labels: hukuman nikah, nikah siri, pernikahan, pidana nikah, siri
6 Comments:
waahh..bahaya juga iahh. hmm
nih dia nih yg lagi hangat2nya di omongin.
btw...RUU-nya udah di buat apa blm pin?
buat cwe kasihan rugi klu nikah sirih bisa di boongin nti'y, lebih untung pihak cwo.
@ nunna, bahaya knp?
@adit, itu dy.. mw gmn lg.. mau gk mau harus terima dit, klw gk mereka hrs daftr bikin surat akat nikah..
bahaya klo nikah siri,, kaum ce yg bnyk d rugiin teuh,,
@nunna, maka dari itu pemerintah turun tangan atas masalah ini..:)
betul...betul...betul
hihihihi....
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home